Minggu, 02 Oktober 2016

Penyiaran Dalam Regulasi Indonesia

Pada tanggal 27 september 2016 kami kedatangan dosen tamu di kelas kapita selekta sebelum memasuki ujian semester ini beliau adalah Bapak Paulus Widianto dia adalah seorang ahli komunikasi, informasi, dan hukum informasi yang pada tahun 2008, saat UU KIP disusun, masih menjadi Anggota DPR RI dan menjabat Ketua Pansus Penyusunan UU KIP. Beliau juga merupakan praktisi penyiaran, pembuat undang-undang serta pegagas undang-undang dan beliau juga orang yang menyusun rancangan undang-undang untuk keterbukaan media. Dan juga Beliau merupakan salah satu orang yang membuat undang-undang penyiaran No : 32 tahun 2002, serta beliau merupakan tenaga kerja regulasi penyiaran.

Beliau memulai kelas dengan bertanya kenapa penyiaran harus di atur? Bapak Paulus memberikan analogi untuk mempermudah kita mengerti pentingnya regulasi penyiaran. “Jika kalian berangkat dari rumah ke Untar, apa yang akan kalian pilih? Better cars or better road?”. Para mahasiswa serentak menjawab “better roads!”. Kemudian beliau bertanya lagi “Jika pilihannya ditambah menjadi better cars, better roads, or better traffic?”. Tentu saja semua langsung menjawab “better traffic”. Kemudian beliau melanjutkan bahwa tata lalu lintas kita sebenarnya sudah cukup baik, tapi ternyata tetap saja lalu lintas di Jakarta buruk. Apakah penyebabnya? Apa yang kita butuhkan? Tak lain adalah “better people”.

Dan beliau pun mulai menjabarkan perundang” an penyiaran sebagai berikut:

A.    bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

B.     bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
C.     bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

D.    bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;

E.     bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;

F.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan membentuk Undang-undang tentang Penyiaran yang baru

Postingan ini dibuat untuk memenuhi
tugas mata kuliah kapita selekta di
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Tarumanagara (FIKom UNTAR)
kelompok 3 yang berangotakan:
Frans Giovanni/915130123
Jason Montana/915130104
Robby Tirta/915130105
Roderick/915130149
Tjam Robby/915130121
Nikky/915130122