Pada tanggal 27 september 2016 kami kedatangan dosen
tamu di kelas kapita selekta sebelum memasuki ujian semester ini beliau adalah
Bapak Paulus Widianto dia adalah seorang ahli komunikasi, informasi, dan hukum
informasi yang pada tahun 2008, saat UU KIP disusun, masih menjadi Anggota DPR
RI dan menjabat Ketua Pansus Penyusunan UU KIP. Beliau juga merupakan praktisi
penyiaran, pembuat undang-undang serta pegagas undang-undang dan beliau juga
orang yang menyusun rancangan undang-undang untuk keterbukaan media. Dan juga Beliau
merupakan salah satu orang yang membuat undang-undang penyiaran No : 32 tahun
2002, serta beliau merupakan tenaga kerja regulasi penyiaran.
Beliau memulai kelas dengan bertanya kenapa
penyiaran harus di atur? Bapak Paulus memberikan analogi
untuk mempermudah kita mengerti pentingnya regulasi penyiaran. “Jika kalian
berangkat dari rumah ke Untar, apa yang akan kalian pilih? Better cars or
better road?”. Para mahasiswa serentak menjawab “better roads!”. Kemudian
beliau bertanya lagi “Jika pilihannya ditambah menjadi better cars, better
roads, or better traffic?”. Tentu saja semua langsung menjawab “better
traffic”. Kemudian beliau melanjutkan bahwa tata lalu lintas kita sebenarnya
sudah cukup baik, tapi ternyata tetap saja lalu lintas di Jakarta buruk. Apakah
penyebabnya? Apa yang kita butuhkan? Tak lain adalah “better people”.
Dan beliau pun mulai menjabarkan perundang” an
penyiaran sebagai berikut:
A. bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran
sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang
antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
B. bahwa
spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan
kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
C. bahwa
untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan
terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang
menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
D. bahwa
lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting
dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan
tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
E. bahwa
siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas,
memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku
khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga
nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang
berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab;
F. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e maka Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan membentuk Undang-undang
tentang Penyiaran yang baru
Postingan ini dibuat untuk memenuhi
tugas mata kuliah kapita selekta di
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Tarumanagara (FIKom UNTAR)
kelompok 3 yang berangotakan:
Frans Giovanni/915130123
Jason Montana/915130104
Robby Tirta/915130105
Roderick/915130149
Tjam Robby/915130121
Nikky/915130122
tugas mata kuliah kapita selekta di
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Tarumanagara (FIKom UNTAR)
kelompok 3 yang berangotakan:
Frans Giovanni/915130123
Jason Montana/915130104
Robby Tirta/915130105
Roderick/915130149
Tjam Robby/915130121
Nikky/915130122
Tidak ada komentar:
Posting Komentar